Skema Terbaru Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik, Berikut Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK?

Skema Terbaru Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik, Berikut Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK?
Skema Terbaru Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik, Berikut Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK?

SEARCH DISINI :

TOPIKTREND.COM, Skema Terbaru Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik, Berikut Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK? – Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dan PPPK hingga tenaga honorer di tanah air, Pemerintah bakal menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tujuan untuk reformulasi kebijakan kesejahteraan khusus PNS dan PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Read More

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah

Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan,” kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru

Buka halaman selanjutnya:


SEARCH DISINI :

Related posts