TOPIKTREND.COM, Cara Mudah Daftar KIS Online Buat Bayi Baru Lahir, Berikut Syarat-Syaratnya – Bayi yang baru lahir wajid daftar BPJS Kesehatan. Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Artikel ini memberikan cara dan syarat dalam mendaftar dan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).
A. Protection (Perlindungan)
Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
B. Sharing (Gotong royong)
Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.
Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.
Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
C. Compliance (Patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Siapa Saja yang menjadi Peserta JKN-KIS?
Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan
Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerjadengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
1) PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
2) PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari
Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara,
PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Siapa Saja Anggota Keluarga yang Ditanggung Sebagai Peserta JKN-KIS?
Buka halaman selanjutnya: