Dalam sebuah wawancara, Chief Legal Officer (CLO) Ripple Stuart Alderoty, memberikan pandangan komprehensif mengenai masa depan ruang kripto, khususnya terkait dengan pertarungan hukum Ripple vs SEC.
Wawasan Alderoty menggambarkan sebuah sektor yang cepat berkembang, berjuang dengan tantangan hukum dan ketidakpastian regulasi.
Ruang Kripto di Tahun 2024
Berdasarkan laporan Cointelegraph, Alderoty membagikan prediksinya mengenai sengketa hukum Ripple dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), sebuah kasus profil tinggi yang telah menarik perhatian signifikan di komunitas kripto.
Ia menyatakan optimisme mengenai potensi resolusi gugatan tersebut pada tahun 2024, menyarankan bahwa tahun yang akan datang bisa menjadi titik penting bagi Ripple dan ruang kripto secara lebih luas.
Namun, Alderoty juga menyuarakan kekhawatiran atas pendekatan SEC dalam regulasi, khususnya strateginya regulasi melalui penegakan. Ia memperingatkan bahwa pendekatan ini bisa memiliki konsekuensi jauh untuk sektor kripto berpotensi membunuh inovasi dan menghalangi investasi.
Menurut Alderoty, strategi seperti itu tidak hanya menciptakan ketidakpastian tetapi juga tidak adil bagi perusahaan yang berusaha menavigasi lanskap regulasi yang belum jelas.
Aspek signifikan dari diskusi Alderoty berfokus pada peran yudikatif dalam membentuk masa depan regulasi kripto.
“Konflik hukum yang sedang berlangsung, seperti kasus Ripple, bisa meningkat menjadi konfrontasi di Mahkamah Agung AS,” ujarnya.
Skenario semacam itu menekankan pentingnya yudikatif dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum di ruang aset digital yang cepat berkembang.
Mengenai upaya legislatif, Alderoty mengomentari tantangan potensial di Kongres AS. Meskipun ia mengharapkan para pembuat undang-undang mengakui perlunya regulasi kripto yang jelas, ia memprediksi kesulitan dalam mencapai konsensus tentang implementasinya.
Kebuntuan ini bisa meninggalkan perusahaan kripto AS dalam posisi rentan, tertinggal dari negara lain yang membuat kemajuan dalam kejelasan regulasi dan mendukung inovasi di ruang kripto.
Latar belakang prediksi Alderoty adalah gugatan berkelanjutan yang diajukan SEC terhadap Ripple Labs dan eksekutifnya pada tahun 2020. SEC menuduh bahwa Ripple melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar melalui penjualan kripto XRP-nya.
Gugatan ini menjadi titik fokus dalam debat tentang klasifikasi kripto sebagai sekuritas dan kerangka kerja regulasi yang tepat untuk aset digital.
Dalam perkembangan penting, Ripple mencetak kemenangan hukum pada bulan Juli, ketika hakim memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas dalam konteks penjualan programatis di bursa aset digital.
Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi Ripple, menawarkan beberapa kejelasan tentang status regulasi XRP dalam konteks tertentu.
Namun, lanskap hukum tetap kompleks. SEC mencapai kemenangan parsial ketika hakim juga memutuskan bahwa XRP bisa dianggap sebagai sekuritas ketika dijual kepada investor institusional. Putusan ganda ini mencerminkan sifat yang rumit dan berkembang dari regulasi kripto.
Relisting XRP di bursa utama AS setelah keputusan pengadilan menyebabkan lonjakan nilai token yang luar biasa, menyoroti sensitivitas pasar terhadap perkembangan regulasi. Gerakan harga ini menekankan dampak signifikan yang dapat dimiliki keputusan hukum dan regulasi terhadap pasar kripto.
Analis dan penggemar kripto telah mengikuti saga hukum Ripple dengan cermat, dengan banyak yang berpendapat bahwa gugatan SEC telah menghambat pertumbuhan dan penerimaan Ripple di AS.
Pengacara pro-XRP, John Deaton, telah mengkritik gugatan tersebut, menyarankan bahwa itu digunakan sebagai senjata melawan Ripple. Ia berpendapat bahwa bukti dari tiga tahun terakhir mendukung klaim ini.
Meskipun sukses Ripple secara global, Deaton dan lainnya percaya bahwa tantangan hukum di AS telah menghambat adopsi XRP di negara tersebut. Situasi ini menyoroti tantangan yang lebih luas yang dihadapi oleh industri kripto dalam menavigasi lingkungan regulasi yang kompleks dan seringkali tidak jelas. [st]