Kasus narkoba ang menjerat pelawak Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bergulir kembali. Nmun kali ini sudah memasuki tahapan sidang tuntutan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Hari ini pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nunung dinyatakan bersalah telah melanggar pidana seperti yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 mengenai narkotika.
Nunung dan suaminya dituntut menjalani hukuman pidana satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan. Serta menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.
Nunung Tanggapi Tuntutan JPU
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Nunung Srimulat diberi kesempatan agar bisa menanggapi. Setelah berdiskusi bersama dengan tim kuasa ukumnya, akhirnya Nunung dan suami akan mengambil langkah untuk mengajukan nota pembelaan.
Pihaknya merasa keberatan dan salah satu kuasa hukumnya mohon untuk mengajukan nota keberatan. Pada saat pembacaan tuntutan tersebut, Nunung tampak murung, sementara Jan Sambiran masih mencoba untuk tenang.
Meski demikian, Wijoyono sebagai kuasa hukum Nunung dan suaminya mengatakan pihak keluarga cukup senang sebab JPU mengabulkan permintaan untuk rehabilitasi. Pastinya ini berat, namun direhabilitasi sudah pasti. Tuntutan permintaan dari keluarga telah dipenuhi. Sementara ada pledoi untuk masalah tuntutan JPU dan itulah yang akan dikejar.
Terlalu Lama Menunggu Sidang, Nunung Badmood
Sidang tuntutan Nunung dan suaminya baru dimulai sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara Nunung yang sejak pukul 11.00 WIB sudah menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat masuk ke ruang sidang dengan wajah kusut. Hal ini terjadi selama sidang berlangsung sampai selesai.
Ketika ditanya komentarnya mengenai tuntutan, Nunung mengunci mulut rapat-rapat. Suami Nunung, July Jan Sambiran juga menyebut istrinya malas dan lesu karena terlalu lama menunggu.
Sementara itu mengenai tuntutan rehabilitasi 1,6 dan di RSKO Cibubur, Ian mengaku pasrah walaupun demikian keduanya juga akan mengajukan kredit pekan depan.
Seperti diketahui Nunung dan suaminya ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di rumah mereka yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan 19 Juli 2019 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti saru klip sabu dengan berat 0,36 gram. dua klip kecil bekas bungkus sabu, serta 3 sedotan plastik untuk penggunaan sabu. Nunung dan suaminya lantas menjalani rehabilitasi di RSKO.