Suara.com – Pemerintah RI akan menaikkan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022. Tarif listrik naik untuk pelanggan dengan daya listrik 3500 VA dan pemerintah dengan daya listrik 6600 VA hingga 200 kVA. PLN mengizinkan pelanggan melakukan turun daya listrik jika keberatan tarif listrik naik. Lantas, berapa biaya turun daya listrik?
Saat ini tarif pelanggan 3500 hingga 6600 VA dan pemerintah 6.600 VA dan di atas 200 kVA sebesar Rp 1.444,7 per kWh.
Namun bulan depan akan dikenakan kenaikan kepada pelanggan rumah tangga menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara pemerintah dengan daya di atas 220 kVA akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,51 persen.
Apabila pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik.
Baca Juga:
Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!
Lantas berapa biaya turun daya listrik PLN? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Turun Daya Listrik
Pelanggan PLN berhak untuk menurunkan daya listrik PLN apabila memiliki kendala terhadap biaya penggunaan listrik. Berapa biaya turun daya listrik?
Perlu diketahui tidak ada biaya turun daya listrik PLN yang harus dibebankan kepada pelanggan. Sebaliknya, apabila pelanggan melakukan kenaikan daya maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Namun untuk perubahan daya listrik akan ada penggantian material di kWhmeter pelanggan. PLN harus melakukan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) pembatas arus dan kabel dengan kapasitas ampere yang berbeda.
Baca Juga:
Industri Masih Tahap Pemulihan, Ekonom Sarankan Diskon Tarif Listrik Tetap Harus Diberikan
Sebagai informasi, sebelum melakukan penurunan daya listrik, pelanggan PLN diharuskan untuk menyelesaikan seluruh tagihan listrik terlebih dahulu. Pelanggan dapat menurunkan daya listrik antara 450 – 900 VA.