Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini berisi informasi seputar ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Beberapa ketentuan umum di dalam Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
4. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
5. Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
Baca : Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Masyarakat
1. Kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik*
3. Sertifikat Guru Penggerak.
4. Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.*
5. Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.*
6. Hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7. Pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
*) dikecualikan untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh:
1. untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
2. untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat: Pimpinan penyelenggara (Pimpinan yayasan).
Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah, yang terdiri atas:
1. untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda:
a. Sekretariat Daerah
b. Dinas Pendidikan
c. Dewan Pendidikan
d. Pengawas Sekolah
2. untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat: Unsur penyelenggara satuan pendidikan.
Bagaimana jika jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi?
Pemda dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak sampai dengan adanya
Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Pengangkatannya harus tetap memenuhi persyaratan kecuali syarat “memiliki Sertifikat Guru Penggerak”. Sedangkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, penyelenggara dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Pengangkatannya harus tetap memenuhi persyaratan guru sebagai Kepala Sekolah, kecuali :
a. Sertifikat pendidik.
b. Sertifikat guru penggerak.
c. Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
d. Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bagaimana jika tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak?
Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda, Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemda untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
Sedangkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Penyelenggara dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Jangka Waktu
1. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda :
a. Dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.
b. Pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.
c. Kepala Sekolah yang belum mencapai batas waktu 4 periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun
d. Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan
2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat : dituangkan dalam perjanjian kerja.
Penilaian Kinerja
1. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda
a. Penilaian kerja dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.
b. Di dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
c. Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Mayarakat
a. Penilaian kinerja dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.
b. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.
Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Semoga bermanfaat.