Edaran Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga)
Amongguru.com. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga).
Penetapan hasik akreditasi sekolah tersebut tercantum di dalam Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 051/BAN-PDM/SK/2023 tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023.
Di dalam Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga) ini disampaikan bahwa satuan pendidikan yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Diktum KESATU Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan bahwa daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Diktum KEDUA Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
Diktum KETIGA Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga) menyatakan bahwa status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Diktum KEEMPAT Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 051/BAN-PDM/SK/2023 tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
Diktum KELIMA Pengumuman Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga) menyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
Diktum KEENAM Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 051/BAN-PDM/SK/2023 tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan bahwa satuan pendidikan dapat dicabut status dan peringkat akreditasinya sebelum berakhir masa berlaku akreditasi apabila: a) terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan b) terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Diktum KETUJUH Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Diktum KEEDALAPAN Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 051/BAN-PDM/SK/2023 tentang Penetapan Ketiga Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Surat Edaran Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2023 (Penetapan Ketiga). Semoga bermanfaat.