Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah 2023


SEARCH DISINI :

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah 2023

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Read More

Juknis) Anugerah GTK Madrasah Tahun 2023 ini tercantum di dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-4370/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/09/2023 tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang RA/Madrasah.

Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5104 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Angerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023;

b. bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.

Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat penting dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya pembinaan yang efektif.

Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna.

Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

2. Tujuan

Juknis Anugerah GTK Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Asas

Asas pelaksanaan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023, yaitu kepastian bentuk, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini terdiri dari Pendahuluan, Kriteria dan ketentuan Peserta, Penilaian, Pemenang, Pelaksanaan, dan Penutup.

Pengertian Umum

Berikut ini beberapa pengertian umum di dalam Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2023.

1. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah berupa kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikatif.

2. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.

3. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts