Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2023
Amongguru.com. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2023.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI & Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP – P1/LSP-2/LSP-3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran/capaian pembelajaran yang akan diujikan.
Tujuan
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah sebagai berikut.
1. Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK.
a. Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
b. Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Pola Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Pola Pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi.
2. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi oleh BNSP.
3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian
Perangkat uji kompetensi keahlian meliputi sebagai berikut.
1. Perangkat UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi sesuai dengan sistem yang diterapkan.
2. Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti LSP-P1, LSP-P2, LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku.
3. Perangkat UKK Mandiri yang bekerja sama dengan Mitra Dunia Kerja terdiri atas :
a. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
b. Instrumen Soal UKK
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal UKK disusun oleh Pemerintah Pola pelaksanaan uji kompetensi keahlian Pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap.
Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
c. Pedoman Asesmen UKK
Pedoman Asesmen UKK terdiri atas lembar asesmen dan rubrik asesmen. Lembar asesmen (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen asesmen, dan lembar rekapitulasi asesmen. Rubrik asesmen memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen asesmen.
Baca : Download Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2023
Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian
Mekanisme Uji Kompetensi Keahlian sesuia Pedoman UKK SMK Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Sosialisasi
a. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada SMK secara langsung dan/atau melalui Dinas Pendidikan Provinsi,
a. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani SMK dapat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada satuan pendidikan atau penyelenggara UKK di wilayah binaannya.
2. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
a. Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi membuka/menerima pendaftaran bagi peserta didik yang berhak mengikuti UKK.
b. Mitra dunia kerja atau asosiasi memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK.
c. Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2023. Semoga bermanfaat.