Ketentuan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun
Amongguru.com. Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun.
Surat Edaran tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mempercepat perbaikan kinerja instansi pemerintah.
Sedangkan tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.
Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut.
1. Kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Strategi akselerasi/percepatan kinerja organisasi.
3. Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas tambahan.
4. Terdapat unsur benturan/konflik kepentingan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Baca : PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara
Demikian ketentuan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, Semoga bermanfaat.