Naskah Akademik RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas
Amongguru.com. Kualitas pendidikan tentu tidak diukur berdasarkan hasil belajar semata, melainkan juga berdasarkan akhlak dan karakter yang terbentuk pada siswa yang berpartisipasi dalam sistem pendidikan tersebut.
Mandat dari Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah agar sistem pendidikan di Indonesia meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait mandat ini pun, Indonesia masih menghadapi tantangan-tantangan. Pertama, pola pikir bahwa semua orang bisa berkembang masih jarang di antara siswa Indonesia.
Di dalam survei yang mendampingi asesmen PISA tahun 2018, siswa ditanyakan persetujuannya dengan kalimat “kepandaian adalah sesuatu yang bisa berubah banyak.”
Studi dari Amerika Serikat, misalnya, menemukan bahwa intervensi peningkatan pemahaman kepada siswa bahwa kepandaian bukan hanya hasil dari bakat sejak lahir melainkan juga hasil dari upaya dan kerja keras, dengan kata lain kepemilikan pola pikir bahwa semua orang bisa berkembang, dapat meningkatkan nilai siswa yang berprestasi rendah dan meningkatkan pendaftaran ke mata pelajaran matematika lanjutan.
Dengan menanyakan persetujuan siswa dengan kalimat yang menunjukkan pola pikir bahwa semua orang bisa berkembang, PISA mengkaji korelasi antara pola pikir tersebut dengan skor PISA.
Hasil survei dalam PISA tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa yang setuju dengan kalimat “kepandaian adalah sesuatu yang bisa berubah” memiliki skor 32 poin lebih tinggi dalam membaca, lebih tidak takut terhadap kegagalan, lebih termotivasi dan ambisius, dan lebih menjadikan pendidikan sebagai hal yang penting (setelah memperhitungkan profil sosio-ekonomi siswa dan sekolah).
Akan tetapi hanya 29% siswa Indonesia yang setuju dengan kalimat tersebut, dibandingkan dengan 63% siswa-siswa dari negara-negara OECD.
Temuan ini merupakan indikasi bahwa sebagian besar siswa Indonesia lebih mempercayai bahwa kepandaian merupakan hasil dari bakat sejak lahir daripada hasil dari upaya dan kerja keras – sebuah pola pikir yang dapat menghambat upaya siswa-siswa Indonesia dalam belajar.
Kedua, lingkungan belajar di Indonesia seringkali kurang kondusif untuk pembelajaran karena masalah-masalah seperti intoleransi dan perundungan.
Paham dan tindakan intoleransi masih umum di perguruan tinggi dan sekolah. Survei oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2017 menemukan bahwa 62% guru dan dosen serta 55% siswa dan mahasiswa setuju dengan pendapat bahwa umat Islam saat ini dalam kondisi terzalimi.
Terlebih, survei yang sama menemukan bahwa 40% guru dan dosen dan 36,7% siswa dan mahasiswa percaya bahwa orang non-Muslim bertanggung jawab atas ketimpangan sosial ekonomi di Indonesia.
Survei oleh Universitas Airlangga terhadap 500 siswa SMA/SMK di Jawa Timur juga menemukan bahwa 32,4% mengaku pernah melakukan tindakan intoleransi kepada siswa yang beragama lain, mulai dari menyebarkan gosip, mengolok-ngolok, menghindari, mengisolasi, hingga kekerasan fisik.
Sementara itu, hasil survei dalam PISA tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa yang sering mengalami perundungan memiliki skor 21 poin lebih rendah dalam membaca, merasa sedih, ketakutan, dan kurang puas dengan hidupnya.
Mereka juga lebih memiliki kecenderungan membolos sekolah. Survei tersebut juga menemukan bahwa 41% siswa Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, dibandingkan dengan 23% siswa-siswa dari negara-negara OECD
Menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah memandang perlu menyusun Naskah Akademik (NA) untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif Undang-Undang yang ada terkait pendidikan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Salah satu materi kajian adalah dampak keberadaan lebih dari satu Undang-Undang terkait pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 mengatur bahwa, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pengaturan satu sistem pendidikan nasional dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda menimbulkan pertanyaan apakah: a) terjadi pengaturan yang tumpang tindih dan saling bertentangan, atau b) adanya materi-materi di tingkat Undang-Undang yang selayaknya diatur dalam peraturan turunan dan bukan di tingkat Undang-Undang, yang mengakibatkan mandat dari UUD NRI 1945 untuk satu kesatuan sistem pendidikan nasional tidak terpenuhi.
Naskah Akademik menganalisa perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang baru (selanjutnya disebut sebagai RUU Pendidikan) untuk mengganti Undang-Undang terkait pendidikan yang ada saat ini dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah di sektor pendidikan.
Naskah Akademik RUU Pendidikan juga mengkaji teori atau pemikiran ilmiah terkait materi RUU Pendidikan, serta mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis penyusunan RUU Pendidikan.
Identifikasi Masalah
Naskah Akademik RUU Pendidikan menguraikan masalah sebagai berikut.
1. Akar permasalahan yang dihadapi di sektor pendidikan dalam pelaksanaan Undang-Undang terkait pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Perlunya penyusunan RUU Pendidikan sebagai bagian dari pemecahan masalah.
3. Pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan RUU Pendidikan.
4. Sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan, serta ruang lingkup materi pengaturan yang akan diwujudkan dalam RUU Pendidikan.
Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Tujuan penyusunan Naskah Akademik RUU Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Merumuskan akar permasalahan yang dihadapi di sektor pendidikan dalam pelaksanaan Undang-Undang terkait pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Merumuskan alasan perlunya RUU Pendidikan sebagai bagian pemecahan masalah.
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan RUU Pendidikan.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam RUU Pendidikan. Kegunaan penyusunan NA adalah sebagai referensi penyusunan dan pembahasan RUU Pendidikan.
Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Pendidikan adalah metode yuridis normatif yaitu studi pustaka yang menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan atau dokumen lainnya seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan.
Bahan hukum sekunder diperoleh melalui hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya terkait dengan pendidikan.
Data sekunder dalam metode yuridis normatif dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara, diskusi (focus group discussion) dengan pakar, akademisi, dan praktisi pendidikan, dan rapat dengar pendapat.
Wawancara dan diskusi dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempertajam kajian dan analisis. Pengolahan data dalam naskah ini dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif.
Bahan-bahan hukum tertulis yang telah terkumpul diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi, kemudian dilakukan analisis secara sistematis terhadap konten bahan hukum tersebut, dan dibandingkan dengan informasi dari narasumber, sehingga dapat menjawab permasalahan yang teridentifikasi.
Data tersebut selanjutnya disusun, dikaji, dan dirumuskan sesuai tahapan dalam penyusunan Naskah Akademik.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Semoga bermanfaat.