Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka
Amongguru.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka.
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusif sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini dikembangkan dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan direktorat terkait. Sebagai dokumen hidup, panduan ini masih terus dikembangkan.
Pendahuluan
Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.
Isu terkait dengan pendidikan yang inklusif menjadi diskusi politik dan selanjutnya tertuang dalam kebijakan di mana pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Praktik pendidikan inklusif di dunia telah menjadi agenda internasional di antaranya melalui SDGs yang mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, serta telah menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua di satuan pendidikan reguler.
Di Indonesia, praktik pendidikan inklusif telah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sampai
sekarang telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Keberhasilan pendidikan inklusif akan tercapai jika faktor-faktor lingkungan yang menjadi penghambat belajar anak dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan panduan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler atau satuan pendidikan umum.
Oleh karena itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyusun Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif agar dapat membantu satuan pendidikan dalam memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristiknya.
Tujuan
Panduan ini bertujuan sebagai informasi dan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dan pihak
terkait dalam melaksanakan pendidikan inklusif.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan pendidikan inklusif, peserta didik berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Sasaran
Sasaran pengguna panduan adalah sebagai berikut.
1. Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan.
2. Kepala satuan pendidikan, pengawas, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Baca :
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengertian
Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya.
Pola pikir ini selanjutnya berkembang dengan proses masuknya konsep tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan, sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Tujuan
Tujuan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Prinsip
Kunci utama yang menjadi prinsip pelaksanaan pendidikan inklusif adalah bahwa semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya.
Prinsip umum lainnya dalam pelaksanaan pendidikan inklusif adalah kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus di kelas sehingga bisa berpartisipasi dan diterima di lingkungan satuan pendidikan.
Di dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.
Prinsip adaptasi berarti dalam melaksanakan pendidikan inklusif, satuan pendidikan harus memperhatikan tiga dimensi dalam melakukan proses penyesuaian, yaitu: kurikulum, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka, Semoga bermanfaat.