Perbedaan Pelamar Khusus dan Umum Seleksi PPPK JF Guru 2023
Amongguru,com. Di dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar khusus dan pelamar khusus.
Perbedaan kategori pelamar khusus dan pelamar umum seleksi PPPK Guru Tahun 2023 seperti dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut bahwa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.
Pelamar Umum
Kriteria pelamar umum seleksi PPPK Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudsitek; dan
b. Guru yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Kependidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamaar Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus seleksi PPPK JG Guru Tahun 2023, meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II, dan guru non ASN di sekolah negeri
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru Non ASN di Sekolah Negeri
Guru Non AS di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HL.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidikan bagi pelamar pada seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Baca : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Kualifikasi pendidik dan/atau kompetensi pelamar di wilayah otonom khusus Provinsi Papua untuk guru TK, SD, Pendidikan Kesetaraan Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Demikian perbedaan pelamar khusus dan pelamar umum seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.