Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah


SEARCH DISINI :

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah

Amongguru,com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah,

Read More

Peraturan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah sebagai berikut,

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada Guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru ASN.

2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian.

7. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber
daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

11. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan di daerah.

15. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

16. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan

Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Guru ASN bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus di bawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN.

Prinsip

Penyaluran Tunjangan Guru ASN dilaksanakan dengan prinsip:

1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

5. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Tunjangan Guru ASN terdiri atas:

1. Tunjangan Profesi;

2. Tunjangan Khusus; dan

3. Tambahan Penghasilan.

Tunjangan Profesi

Guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud nomor 5 kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah,

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Tunjangan Khusus

Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud  diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. memiliki NUPTK; dan

5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus  diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Tambahan Penghasilan

Guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. belum memiliki sertifikat pendidik;

4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. memiliki NUPTK;

6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. terdaftar aktif pada Dapodik.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja  dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c. Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Salinan Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts