Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PPG)
Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PPG)
Permendikbudristek tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Demikian Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Semoga bermanfaat.