Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi


SEARCH DISINI :

Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Read More

Permendikbudristek tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV;

b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;

d. bahwa pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/859/M.KT.01/2023;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Dasar

Dasar hukum diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803).

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804).

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805).

7. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831).

8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

9. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1315);

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1315), diubah sebagai berikut.

1. Setelah huruf p ayat (3) Pasal 2 ditambahkan satu huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

(3) LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;

b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;

c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;

d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;

e. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;

f. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;

g. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;

h. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;

i. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;

j. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;

k. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;

l. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;

m. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;

n. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;

o. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV;

p. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI; dan

q. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII.

(4) LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh kepala.

2. Ketentuan angka 10 (sepuluh) dan angka 14 (empat belas) Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diubah dan setelah angka 16 (enam belas) ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17 (tujuh belas), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts