Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun 2022
Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PIP Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) perlu dilaksanakan sebagai bagian dari program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan.
Juknis PIP untuk siswa madrasah tahun 2022 ini sekaligus untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama.
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022 bertujuan sebagai berikut.
a. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
b. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022 memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Tujuan PIP Madrasah
Program Indonesia Pintar bertujuan sebagai berikut.
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1(satu) kali dalam1(satu) tahun anggaran, dengan rinciansebagai berikut.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
d. Peserta didik kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
d. Peserta didik kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA)
a. Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
d. Peserta didik kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebesar Rp 1.000.000,00.
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Program Indonesia Pintar PIP Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.