Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M
Amongguru.com. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka menyiapkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas, diperlukan seleksi secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan seleksi secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Latar Belakang
Seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyeleksi, menetapkan dan/atau penunjukan guna mendapatkan petugas haji yang akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji.
Proses ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel, sehingga mampu menjaring petugas yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas.
Untuk mendapatkan hasil sebagaimana di atas, sebelumnya telah ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai kebijakan seleksi petugas haji. Dengan demikian untuk mendukung pedoman rekrutmen dimaksud perlu diatur petunjuk teknis.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi ini sebagai acuan teknis dalam proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi mencakup seluruh proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter.
Persiapan Seleksi
1. Persiapan di Pusat
a. Menyusun bank soal test calon PPIH.
b. Melaksanakan sosialisasi seleksi.
c. Melaksanakan persiapan supervisi pusat.
d. Melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
e. Melaksanakan rapat-rapat persiapan.
f. Melaksanakan koordinasi dengan Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu.
g. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada admin Kanwil.
h. Menyusun tata tertib seleksi.
i. Menyusun jadwal seleksi.
j. Melakukan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji.
k. Membentuk panitia seleksi tingkat Pusat.
l. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat Pusat.
m. Memastikan jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat Pusat.
n. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi tingkat Pusat.
o. Mengumumkan pendaftaran seleksi calon PPIH di website resmi Kementerian Agama; dan
2. Persiapan di tingkat wilayah
a. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membentuk panitia seleksi tingkat wilayah.
b. Mengikuti kegiatan sosialisasi seleksi yang dilaksanakan oleh pusat.
c. Mengikuti bimbingan teknis admin Kanwil dengan admin Pusat.
d. Melakukan sosialisasi dan orientasi dengan panitia seleksi dan admin tingkat kabupaten/kota.
e. Melakukan koordinasi dan finalisasi teknis dengan pusat.
f. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat wilayah.
g. Memastikan jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat wilayah.
h. Melakukan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji tingkat wilayah paling lambat H-1.
i. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara pendalaman bidang tugas dan fungsi.
j. Menayangkan pengumuman pendaftaran seleksi calon PPIH di website resmi Kementerian Agama tingkat Provinsi dan papan pengumuman.
3. Persiapan di tingkat kabupaten/kota
a. Melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
b. Membentuk panitia seleksi tingkat kabupaten/kota.
c. Melakukan persiapan seleksi tingkat kabupaten/kota.
d. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat kabupaten/kota.
e. Memastikan kualitas jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat kabupaten/kota.
f. Menginformasikan provider yang memiliki jaringan dan sinyal yang bagus kepada peserta seleksi di tempat seleksi tingkat kabupaten/kota.
g. Melakukan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji tingkat kabupaten/kota paling lambat H-1.
h. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi.
i. Menayangkan pengumuman pendaftaran seleksi calon PPIH paling sedikit di papan pengumuman.
Pelaksanaan Seleksi
1. Pelaksanaan seleksi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
a. Tahap Pertama
Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime.
b. Tahap Kedua
Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap kedua dilaksanakan pada Kantor Wilayah yang meliputi seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.
2. Pelaksanaan tingkat Pusat
Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.
Supervisi
1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat memberikan kewenangan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan supervisi seleksi tahap pertama.
2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan supervisi seleksi tahap pertama dan kedua.
Baca : Pedoman (Juknis) Rekrutmen Petugas PPIH dan Pendukung Petugas PPIH
Waktu Seleksi
Waktu seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Seleksi tahap pertama tingkat Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
2. Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
3. Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal.
4. Dalam hal terjadi kendala pada aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dapat diganti dengan soal manual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Juknis Seleksi PPIH 1445 H/2024- Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Semoga bermanfaat.