1. Peran Pengajar Praktik
a. Melakukan pendampingan individu dengan kunjungan sekolah ke sekolah calon guru penggerak.
b. Memfasilitasi lokakarya bersama calon guru penggerak di wilayahnya pada setiap bulan.
c. Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak.
d. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.
e. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
2. Kriteria Umum
Berikut adalah kriteria umum rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Angkatan 11.
a. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
b. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
c. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
d. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
e. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik.
f. Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.
3. Persyaratan CPP
Persyaratan rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Angkatan 11 adalah sebagai berikut.
a. Guru Penggerak
1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
2) Minimal pendidikan S1/D4.
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
b. Guru
1) Minimal pendidikan S1/D4.
2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik.
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
c. Kepala Sekolah
1) Minimal pendidikan S1/D4.
2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik.
3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.
7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
E. Mekanisme Seleksi
Berikut adalah mekanisme seleksi rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Angkatan 11.
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 11 dengan sasaran 466 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak.
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a) mengisi biodata pada laman;
b) mengunggah pas foto;
c) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
d) mengunggah Ijazah S1/D4;
e) mengunggah pakta integritas (sesuai format);
f) mengunggah SK pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru);
g) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
h) mengunggah sertifikat guru penggerak (bagi guru penggerak);
i) mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format);
j) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP) atau Modul Ajar bagi guru/kepala sekolah. Bagi CPP dari GP tanpa mengunggah RPP.
7. Ditjen GTK melakukan tiga tahap seleksi untuk calon pengajar praktik sebelum bertugas di PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pengajar praktik yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
F. Jadwal Seleksi Calon Pengajar Praktik
Jadwal seleksi rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Angkatan 11 adalah sebagai berikut.
1. Informasi Rekrutmen Calon Pengajar Praktik : 2 – 5 Oktober 2023.
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) untuk CPP PGP angkatan 11 : 9 – 27 Oktober 2023.
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 30 Oktober – 6 November 2023.
4. Pengumuman tahap 1 : 7 Desember 2023.
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara *) : 8-30 Januari 2024.
6. Pengumuman tahap 2 : 13 Februari 2024.
7. Pembekalan CPP : 27 Februari – 5 April 2024.
8. Pengumuman tahap 3 : 12 April 2024.
9. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 : Akan diinformasikan kemudian.
Catatan:
*) CPP dari GP tidak ada evaluasi Simulasi Mengajar (hanya dilakukan evaluasi melalui Wawancara). Jika terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran.
G. Langkah-langkah Pendaftaran dan Seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon pengajar praktik mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke simpkb.
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi sebagai Calon Pengajar Praktik.
3. Mengikuti tahapan seleksi Calon Pengajar Praktik.
4. Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Pengajar Praktik.
E. Tata Cara Unggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP) atau Modul Ajar
1. Peserta seleksi melakukan log in ke aplikasi SIMPKB sebagai peserta seleksi Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Guru Penggerak.
2. Peserta seleksi melakukan klik menu “RPP atau Modul Ajar” dan memastikan telah diarahkan pada laman unggah RPP.
3. Peserta seleksi menyematkan/ atau meng-copy tautan (link) RPP atau Modul Ajar pada kolom unggahan URL dan menulis isian deskripsi.
4. RPP Atau Modul Ajar yang diunggah merupakan RPP Atau Modul Ajar yang sudah tersimpan di akun google drive setiap peserta seleksi;
a) Pilih dokumen RPP Atau Modul Ajar yang akan Anda salin (copy) linknya.
b) Klik kanan di RPP Atau Modul Ajar menggunakan tetikus (mouse)
c) Pilih bagikan (share)
d) Kemudian klik ikon rantai/ salin link (get link)
e) Ubah aturan dibatasi atau restricted menjadi siapa saja yang memiliki link (anyone with link) f) Kemudian klik tulisan salin link (copy link)
5. Peserta seleksi tidak diperkenankan mengunggah RPP atau Modul Ajar yang dibuat oleh orang lain;
6. Peserta seleksi melakukan simpan berkas setelah semua form dilengkapi dan melakukan kirim berkas pada laman beranda;
7. Jika RPP atau Modul Ajar yang diunggah peserta seleksi tidak dapat dibuka atau dibaca oleh Tim Seleksi (masih menggunakan aturan dibatasi (restricted)), maka peserta dinyatakan gugur.
H. Ketentuan Lain-Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berkomunikasi/berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi dinyatakan batal;
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Adblock test (Why?)