Rincian Formasi Pengadaan CPNS PPATK Tahun 2023
Amongguru.com. Rincian formasi pengadaan CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Tahun 2023 telah ditetapkan.
Rincian formasi pengadaan CPNS PPATK Tahun 2023 tercantum dalam Pengumuman PPATK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Angagran 2023, PPATK membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik WNI untuk menjadi CPNS di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023.
Formasi yang Dibutuhkan
Jumlah alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 50 (lima puluh) formasi, Rincian Formasi Kebutuhan CASN CPNS PPATK Tahun 2023 dapat dilihat pada salinan Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS PPATK Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Tahun Anggaran 2023
Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar j melamar melalui registrasi online di
Baca :
Demikian rincian formasi pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.