SE Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional
Amongguru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor tentang Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional.
SE Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ini secara khusus ditujukan kepada Yth.:
1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat;
2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal;
3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;
4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;
5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; dan
7. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
di Lingkungan Kementerian Agama
Di dalam Surat Edaran Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional diinformasikan bahwa menindaklanjuti sosialisasi dan implementasi pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional tanggal 18 September 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Salinan
Demikian Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor tentang Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.