SK Penetapan Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika 2023 Tahap 2
Amongguru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Kerukunan Umat Beragama, Sekjen Kementerian Agama Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun Tahap II Tahun 2023.
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Kerukunan Umat Beragama tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023 Tahap II diterbitkan untuk melaksanakan kerukunan beragama dan melaksanakan melaksanakan Tahun Kerukunan Umat Beragama 2023, sehingga perlu diberikan Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023 Tahap II.
Dasar Hukum
SK Penerima Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023 Tahap 2 diterbitkan dengan dasar hukum sebagai berikut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267).
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Neara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080).
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131).
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333).
7. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukuran Tahun 2023.
8. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 201 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Administrasi dan Tim Penilai Substansi Dalam Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukuran Beragama Tahun 2023.
Diktum KESATU : menetapkan Penerima Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahap II Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib :
a. menggunakan bantuan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023;
b. mendokumentasikan dan menyimpan bukti penerimaan bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksanaan aparat pengawas fungsional; dan
c. membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Diktum KETIGA : segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-025.01.1.416289/2023 tanggal 30 November 2022.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Kerukunan Umat Beragama tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023 Tahap II selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika Tahap II Tahun 2023. Semoga bermanfaat,