Surat Edaran Permohonan Peserta Pelatihan Bidang TIK
Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Permohonan Peserta Pelatihan Bidang TIK.
Surat Edaran tentang Permohonan Peserta Pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut bernomor B-250.1/Dt.I.II/KS.02/03/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
Surat Edaran ditujukan kepada Kabid Penmad/Pendis Kanwil Provinsi Kementerian Agama RI di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa sehubungan dengan Program Digital Talent Scholarship (DTS) tahun 2022, BPPTIK Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, akan melaksanakan pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara daring (online) gelombang ke – 1 sebanyak 330 orang.
Pelatihan Bidang TIK secara daring tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 18 April 2022.
Guru, Tenaga Kependidikan dan juga Kepala Madrasah dimohon untuk dapat mengikuti acara dimaksud dan mendaftar paling lambat di tanggal 30 Maret 2022. Seluruh pendaftar akan diverifikasi dan dikonfirmasi oleh panitia.
Tema Pelatihan
Pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Sertifikasi Pelatihan
Certificate of Completion
Akses Kelas
Secara luring / offline dan daring / online
Durasi Pelatihan
42 JP – 5 hari offline / 10 hari online
Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah Pelatihan Bidang TIK secara luring (offline) dan daring (online) dengan tema Aplikasi Perkantoran dan Desain Grafis bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Tujuan kegiatan ini, yaitu untuk meningkatkan keahlian sumber daya manusia melalui pengembangan keterampilan dan talenta digital untuk mendukung percepatan transformasi digital khususnya bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Output Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan peserta kompeten:
Aplikasi Perkantoran bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah:
1. menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar;
2. menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar;
3. menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
Desain Grafis bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah:
1. menerapkan design brief;
2. mengoperasikan perangkat lunak desain; dan
3. menciptakan karya desain.
Aktivitas Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan secara luring/offline: peserta belajar secara secara tatap muka dan LMS dengan bimbingan dari Pengajar
Pelatihan dilaksanakan secara daring/online: peserta belajar melalui aplikasi video conference dan LMS dengan bimbingan dari Pengajar
Persyaratan Peserta
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan KTP/KK
2. Minimal lulusan SMA/sederajat
3. Berusia minimal 18 tahun
4. Berpofesi sebagai Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dibuktikan dengan Surat tugas/SK/Surat Keterangan/Kartu Pegawai
5. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal 1 kali(peserta luring/offline)
Persyaratan Sarana
Peserta
Laptop/komputer dengan spesifikasi minimal :
● Processor : i3 – 2.5 GHz
● Memori : 4 Gb
● Harddisk : 50 Gb
● Mouse dan Keyboard
● Internet Speed : minimal 5 mbps
Terinstalasi Software:
● Minimal Sistem Operasi : Microsoft Windows 7
● Minimal Microsoft Office 2013
● Browser : Firefox / Google Chrome
● Zoom Meeting (online)
● Tambahan: Desain Grafis: Adobe Photoshop, Adobe Ilustrator
Kriteria Pengajar
1. Pengajar berasal dari perguruan tinggi, profesional, lembaga pemerintah, praktisi kalangan dan/atau industri.
2. Pengajar memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai tema pelatihan yang akan diajarkan.
Kapasitas Kelas
Luring/Offline: Maksimal 25 Peserta dengan 1 orang Pengajar
Daring/Online: Maksimal 50 Peserta dengan 1 orang Pengajar
Sistem Penilaian
Nilai minimal kelulusan 50
Komponen Penilaian Komposisi Penilaian:
- Kehadiran: 5%
- Praktik: 60%
- Kuis: 30%
- Sikap: 5%
Rumus Nilai Akhir :
Nilai Akhir = (Kehadiran x 5%) + (Praktik x 60%) + (Kuis x 30%) + (Sikap x 5%)
Surat Edaran Permohonan Peserta Pelatihan Bidang TIK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Permohonan Peserta Pelatihan Bidang TIK, Semoga bermanfaat.