PTKP Terbaru – Dalam pembahasan kali ini saya akan mencoba menjabarkan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setiap pendapatan pribadi orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan bersih. Lalu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak itu?
Dalam peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan ada beberapa keterangan mengenai besaran PTKP diantaranya :
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK | |
Rp 15.840.000 | untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp 15.840.000 | tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Jika dilihat dari tabel diatas kita bisa mengetahui cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, untuk lebih jelasnya bisa melihat contoh dibawah ini :