Rumus SHU Koperasi – Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku.
SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini :
Menghitung SHU
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota