Gurubagi.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek telah menerbitkan Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka IKM Tahun Ajaran 2022/2023.
Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
Di dalam Keputusan tersebut ditetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud
memilih kategori sebagai berikut.
- Mandiri Belajar
-
Mandiri Berubah
-
Mandiri Berbagi
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 202212023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca : Panduan Materi MPLS Tahun 2022 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.