Gurubagi.com. Surat Edaran SE tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Sertifikat telah diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat tersebut tertuang dalam surat bernomor 021618/B.II/4-a/Kp.02.3/06/2022 tertanggal 7 Juni 2022 tentang Edaran Kemenag tentang Pengunggahan Surat Kinerja Pegawai dan Sertifikat
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pemetaan kinerja dan kompetensi pegawai untuk mendukung program reformasi birokrasi dan sistem merit, diharapkan seluruh pegawai untuk mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2019 s.d 2021 dan sertifikat kegiatan pelatihan/workshop/seminar ke SIMPEG-5 pada alamat https://simpeg5.kemenag.go.id/.
Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat tersebut diberi batas waktu paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022.
Baca : Pemberitahuan Pembaharuan Data Semester Genap TP 2021/2022
Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat. Semoga bermanfaat.