hourly
1
Artikel SE MenPANRB tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Gurubagi.com. MenPANRB telah menandatangani Surat Edaran MenPANRB Nomor 6 Tahun 2922 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat.
DI dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Diterbitkannya Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan maksud untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.
Sedangkan tujuan Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini diterbitkan adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Edaran
1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
a. Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:
1) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau Iebih dalam 1 (satu) tahun.
2) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
2. Di dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang Iebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
5. Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca : PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS
Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN. Semoga bermanfaat.
Artikel SE MenPANRB tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Artikel Kenali Manfaat Buah Berenuk untuk Kesehatan Tubuh Anda pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Gurubagi.com. Tanaman berunuk dengan nama latin Crescentia cujetei memiliki bentuk buah seperti jeruk Bali, berwarna hijau mengkilat.
Buah berenuk memiliki cangkang keras sering dimanfaatkan dan didaur ulang sebagai mangkuk, gelas, mainan mobil-mobilan dan wadah lainnya.
Buah ini jarang diminati banyak orang, bahkan sering dianggap sebagai buah tanaman liar, karena berenuk memiliki rasa yang pahit.
Selain dijadikan tanaman hias, pohon berenuk juga banyak digunakan untuk pengobatan tradisional, salah satunya flu.
Meskipun jarang diminati, buah ini ternyata memiliki khasiat untuk mengobati beberapa penyakit. Ini karena beberapa kandungan bahan kimia di dalamnya, baik pada kulit pohon, daun, atau buah.
Berikut ini adalah beberapa manfaat buah berenuk untuk kesehatan.
1. Meredakan demam
Manfaat pertama buah berenuk dapat meredakan demam. Meskipun buah ini rasanya pahit atau bahkan mungkin buah berenuk beracun, namun memiliki khasiat untuk penurun panas (antipiretik) dan antirematik pada penderita demam.
Hal ini berkat kandungan antibakteri yang membantu meredakan demam. Demam merupakan pertanda tubuh sedang melawan bakteri, termasuk infeksi bakteri dan ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).
2. Cegah kanker
Manfaat buah berenuk selanjutnya dapat mencegah kanker. Menurut penelitian yang telah d uji oleh sekelompok mahasiswa dari Notre Domes of Dadiangas University, General Santos City, Filipina.
Baca :
- 6 Manfaat Buah Nanas untuk Kecantikan yang Perlu Anda Ketahui
- 7 Manfaat Buah Jatake Untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Mereka menemukan bahwa ekstrak dari buah berenuk memiliki kemampuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan pembuluh darah, sehingga buah berenuk ini dapat dipakai untuk membantu mencegah sel kanker dalam tubuh manusia.
3. Mencegah infeksi cacing
Buah yang satu ini ternyata bersifat anthelmintic. Hal ini berarti buah berenuk berpotensi bisa membunuh cacing yang ada di dalam tubuh.
Ternyata, khasiat buah ini didapat dari kandungan tanin. Senyawa ini terbukti melemahkan kemampuan cacing untuk bertahan hidup di dalam tubuh.
4. Meningkatkan kesehatan jantung
Buah berenuk kaya akan mineral kalium yang berguna untuk mengelola tekanan darah. Kalium membantu mengeluarkan natrium berlebih yang diketahui memicu peningkatan tekanan darah.
Tidak hanya itu, kalium juga berpotensi menghambat penyumbatan pembuluh darah akibat penumpukan kalsium. Oleh karena itu, risiko penyakit jantung hingga stroke berkurang.
5. Mengobati diare
Manfaat terakhir buah berenuk da[at mengbati diare. Buah crescentia cujete dapat dimanfaatkan sebagai obat pencahar hingga diare.
Cara membuatnya dengan memeras buah serta bijinya dan air perasannya dapat Anda gunakan untuk mengatasi diare atau sakit perut yang melilit.
Demikian beberapa manfaat buah berenuk untuk kesehatan tubuh Anda. Semoga bermanfaat
Artikel Kenali Manfaat Buah Berenuk untuk Kesehatan Tubuh Anda pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Artikel Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Gurubagi.com. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia berencana akan mengadakan Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional.
Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional adalah program pembinaan atlet potensial cabang olahraga unggulan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dijalankan menggunakan terminologi Long Term Athlete Development (LTAD).
Rencana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor RO.03.01/7.540/D.4-5/VII/2022 tentang Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional.
Edaran Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2022 ini secara khusus ditujukan kepada Ketua Umum PB/PP Induk Organisasi Cabang Olahraga dengan daftar terlampir pada edaran.
Di dalam edaran disampaikan bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional diantaranya adalah pembentukan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional.
Berkenaan dengan persiapan pendirian Sentra dimaksud, akan dilaksanakan rangkaian seleksi Olahragawan pada Sentra Latig=han Olahragawan Muda Potensial pada bulan Juli 2022.
Sehubungan dengan rencana kegiatan tersebut, diharapkan bantuan daroi PB/PP Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk dapat menginformasikan mengenai seleksi dimaksud kepada seluruh stakeholder, para orangtua, dan calon olahragawan untuk dapat diketahui dan mendaftar sesuai dengan persyaratan.
Tujuan
Memilih calon olahragawan berbakat dan potensial untuk ditetapkan menjadi olahragawan pada Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional.
Asas Seleksi
1. Transparan
2. Objektif
3. Jujur
4. Adil
5. Tidak Diskriminatif
Kriteria Umum Calon Atlet
1. Kelahiran Tahun 2008, 2009 dan 2010.
2. Kelas 1 SMP atau Kelas VII.
3. Warga Negara Republik Indonesia.
4. Memenuhi Standar Kesehatan Atlet (Jasmani dan Rohani).
5. Memenuhi Standar Antropometri sesuai kebutuhan karakteristik Cabang Olahraga.
6. Memenuhi Standar Kecakapan Gerak (Physical Literacy)/Kemampuan Biomotorik sesuai Karakteristik Cabang Olahraga.
7. Memiliki Keterampilan Teknik Cabang Olahraga.
8. Memiliki Daya Tahan (Resilience), Motivasi Berprestasi yang tinggi dan Dukungan Orang Tua.
9. Memiliki potensi berprestasi di tingkat dunia.
Tahapan Seleksi
Penerimaan Olahragawan dilaksanakan melalui seleksi dengan jalur undangan (kompetisi olahraga, pembinaan kelas olahraga, klub/pengprov/induk organisasi cabang olahraga, PPLP daerah, identikasi dan pemanduan bakat) dan jalurn seleksi terbuka untuk calon Olahragawan yang memenuhi standar Penerimaan umum dan khusus yang berlaku pada seleksi penerimaan Olahragawan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional.
Proses pelaksanaan Penerimaan Olahragawan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional tidak memandang perbedaan warna kulit, ras, suku dan agama, adapun mekanisme penerimaan Olahragawan sebagai berikut.
Standar Penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Pelajaran berbasiskan E-Learning dan Tutorial, Pendidikan Life Skills dan
Karakter.
Standar Pelaksanaan Program Latihan
1. Program latihan yang dilaksanakan Olahragawan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional berbasiskan model pembinaan Olahragawan jangka panjang Long Term Athlete Development (LTAD).
2. Program latihan didukung oleh kompetisi dan uji coba cabang olahraga, prasarana dan sarana latihan berstandar serta tenaga pendukung sports science.
Tanggal Penting
1. Pendaftaran : 3-10 Juli 2022 (melalui www.cetakjuara.id.)
2. Pelaksanaan seleksi :
a. Lokasi Tes Sentra Jakarta dan Jawa Tengah : 13-16 Juli 2022.
b. Lokasi Tes Sentra Jawa Barat Dan Jawa Timur : 17-20 Juli 2022.
3. Pengumuman hasil seleksi : 21 Juli 2022.
4. Daftar ulang : 22 Juli 2022.
5. Pelaksanaan Sentra : 27 Juli 2022.
Surat Edaran tenang Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi mengenai Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional. Semoga bermanfaat.
Artikel Seleksi Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>
Artikel Unduh Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah pertama kali tampil pada Guru Bagi.
]]>