Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2022 telah menetapkan Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tersebut berisi tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon Progo Provinisi Daerah Istimewa Yogyakarta diterbitkan dengan pertimbangan berikut.
1. Bahwa dalam rangka peningkatan Iayanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup, sehingga pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
2 . Bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan se-Kabupaten Kulon Progo perlu pedoman dalam penyusunan kalender pendidikan.
Di dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2022 ditetapkanKalender Pendidikan TK PAU SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon Progo Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta sebagaimana terlampir.
Tahun Pelajaran
Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah dan pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Persiapan Tahun Pelajaran
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-Iambatnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022;
Satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal:
1. penyusunan/penyempurnaan/perubahan kurikulum;
2. penyusunan jadwal pembelajaran;
3. 3 tata tertib satuan pendidikan;
4. penyusunan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya; dan
5. penyusunan program supervisi kepala sekolah.
Hari Sekolah
Satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekola
a. Hari Sekolah dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau sama dengan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
b. Hari Sekolah sebagaimana dimaksud terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
c. Di dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
2. Satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah
a. Hari Sekolah dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau sama dengan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
b. Hari Sekolah sebagaimana dimaksud terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
c. Di dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dan 2,5 (dua koma lima) jam selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu.
3. Hari Sekolah digunakan oleh Pendidik untuk melaksanakan beban kerja Pendidik.
4. Beban kerja Pendidik meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan:
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik: dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Pendidik.
5. Hari sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
6. Hari sekolah digunakan oleh Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
7. Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
9. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan pendidikan karakter Peserta Didik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya.
10. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan: religius/keagamaan, pengamalan nilai-nilai Pancasila melalui gotong royong, budaya kemataraman dan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Han Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Minggu Efektif
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut.
1. PAUD (TK, SPS, KB, TPA) : 30 menit.
2. SD: 35 menit.
3. SMP: 40 menit.
4. Pendidikan Kesetaraan: 45 menit.
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hari belajar efektif minimal.
Kegiatan Awal Masuk Sekolah
Kegiatan awal masuk sekolah adalah tanggal 11 Juli 2022. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Skolah (PLS) bagi peserta didik baru antara tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Jul’ 2022 dengan materi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya.
Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Proses Pembelajaran
1. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada slang hari dimulai pukul 13.00.
2. Di dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
3. Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi bakat dan minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.
4. Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut.
a. Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu I – II bulan Desember 2022.
b. Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II – Ill bulan Juni 2023.
5. Pembagian Rapor pada Satuan Pendidikan
a. Semester gasal dilaksanakan pada hail Jumat tanggal 23 Desember 2022 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hail sekolah dan 6 (enam) hari sekolah.
b. Semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah dan pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Hari Libur Sekolah
Libur sekolah pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan
a. Libur jeda antarsemester dimulai pada hari Seri n tanggal 26 Desember 2022 sarnpai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022.
b. Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023.
2. Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan dan idul Fitri
Libur Ramadhan selama 6 (enam) 3 hari di awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir bulan Ramadhan.
Libur dalam rangka !dui Fitri selama 3 (tiga) hari setelah tanggal 2 Syawai 1444 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan ‘dui Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Libur khusus dilaksanakan hari Jumat tanggal 25 November 2022 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya cliteta-pkan crl-eh Gubemur atau BupatiM/afikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kernampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; Selama libur jeda antarsemester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtualwali dengan penugasan dari sekolah.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), bahwa Pada akhir semester ganjil satuan pendidikan wajib menyusun dokumen antara lain: Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); Program Manajemen Peninakatan Mutu Berbasis Sekolah berpedoman Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Peraturan kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten kulon progo nomor 118 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2022/2023 bagi satuan pendidikan di kabupaten kulon progo selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kulon Progo DIY Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Kaldik Kabupaten Kulon Progo DIY Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.