Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 mengeluarkan juknis tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam rangka memberikan pedoman kepada SatuanPendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelaiaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaranmaka diterbitkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum
Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permukaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur, dengan tujuan sebagai berikut.
1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.
2. Mendorong satuan pendidikn melakukan perencanaan program pembelajaran.
3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
PPDB pada SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
Satuan pendidikan SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakaan PPDB tidak sesuai ketentuan, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan PPDB dilakukan dengan perbedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinisi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelalajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022.
Permulaan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Senin, tanggal 11 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023
Waktu Pembelajaran Efektif
Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan mengunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
1. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan SMALB : 40 menit.
3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bukan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.
4. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelaajran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi Kurikulum Merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seusai dengan kewenangannya.
Kegiatan Tengah Semsester
Kegiatan Tengah Semester diisi dengan Penilaian Tengah Semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Khusus satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaran Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5).
Masa Penilaian/Asesmen
Penilaian/Asesmen Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidikan dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidikan.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangany 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran.
Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2022.
Penilaian/Asesman Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai engan minggu ke-2 bulan Juni 2023.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.
Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.
Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-3 bulan April 2023.
Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dilaksanakan pada :
Semester gasal hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 17 Dersember 2022 (untuk enam hari sekolah).
Semester Genap hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk atuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 24 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur akhir semester gasal berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Libur akhir semester genap yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 14 Juli 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 bagi sataun pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah TP 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.