Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda TP 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Di dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan untuk memantapkan mutu pendidikan, khususnya di kota Samarin maka diterbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif sekolah, hari efektif sekolah/madrasah dan hari libur ini disebut dengan kalender Pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan pembekajaran dan untuk memantapkan mutu pendidikan, khususnya selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Kalender Pendidikan disusun pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah, dan hari libur Sekolah.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kalender Pendidikan (Kaldik) masing-masing Provinsi tersebut diterbitkan di dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan untuk memantapkan mutu pendidikan pada tahun pelajaran 2022/2023.
Fungsi dan Komponen Kalender Pendidikan
Fungsi Kalender Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen-komponen yang harus ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan
Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikanpada masing-masing satuan pendidikan.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
4. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
5. Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama.
6. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
7. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
8. Melakukan rekap kalender pendidikanselama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikanper semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan.
9. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023
Hari Libur Nasional Tahun 2022
Hari Libur Nasional Tahun 2022 ini berlaku untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Hari Raya Idul Adha : Sabtu, 9 Juli 2022
b. Tahun Baru Hijriah : Sabtu, 30 Juli 2022
c. Hari Kemerdekaan RI ke 76 : Rabu, 17 Agustus 2022
d. Maulid Nabi : Sabtu, 8 Oktober 2022
e. Hari Raya Natal : Minggu, 25 Desember 2022
Hari Libur Nasional Tahun 2023
(Sambil menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2023 ini berlaku untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Tahun Baru Masehi : Minggu, 1 Januari 2023.
b. Tahun Baru Imlek 2573 : Selasa, 1 Pebruari 2023.
c. Hari Raya Isra Miraj : Rabu, 18 Januari 2023.
d. Hari Raya Nyepi : Kamis, 22 Maret 2023.
e. Hari Raya Jumat Agung : Jumat, 7 April 2023.
f. Hari Raya Idul Fitri : Jumat dan Sabtu, 21 dan 22 April 2023.
g. Hari Buruh Nasional : Senin, 1 Mei 2023.
h. Hari Raya Waisak : Sabtu, 6 Mei 2023.
i. Hari Kenaikan Isa Almasih : Kamis, 18 Mei 2023.
j. Hari Lahir Pancasila : Kamis, 1 Juni 2023.
k. Hari Idul Adha : Kamis, 29 Juni 2023
Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan Tahun 2022/2023 lainnya dapat di unduh pada tautan dibaawah ini.
- Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalener Pendidikan Sekolah Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTs MA) TP 2022/2023 – Unduh
- Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.