Pedoman PPDB TK SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung TP 2022/2023
Gurubagi.com. Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1025a/V.01/DP.1C/2022.
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Lampung ini sebagai acuan pokok bagi setiap sekolah dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung diharapkan dapat terselenggara secara tertib, aman, lancar, objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagiwarga masyarakat usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
Pedoman diterbitkan sebagai prosedur operasional dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, digunakan secara bertanggung jawab dengan tujuan agar berjalan secara optimal bagi peningkatan mutu, relevansi dan perluasan akses layanan pendidikan.
Prinsip PPDB
PPDB dilakukan berdasarkan prinsip berikut.
1. Objektif;
2. Transparan;
3. Akuntabel;dan
4. Berkeadilan.
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang
untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tujuan
Pedoman Pelaksanaan PPDB ini bertujuan sebagai berikut.
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Persyaratan
Calon Peserta Didik Baru TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persayaratan usia :
1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persayaratan usia:
1. 7 (tujuh) tahun; atau
2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi terdulis dari psikolog peofesiona.
Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 SMA/SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persayaratan:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pesyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yng berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan khusus :
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada :
a. Diektur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMPdan SMA; dan
b. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Di dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Pendaftaran PPDB
PPDB untuk SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut.
1. Zonasi.
2. Afirmasi.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Prestasi.
Jalur zonasi terdiri dari :
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah :
a. SMK;
b. Satuan pendidikan kerja sama;
c. Sekolah Indonesia di luar negeri;
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. Sekolah berasrama;
g. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada :
a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk jalur pedaftaran PPDB SD, SMPdan SMA; dan
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Tahapan Pelaksanaan PPDB
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi :
1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
2. pendaftaran;
3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
5. daftar ulang.
Pengumuman Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Pengumaman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
1. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
2. tanggal pendaftaran;
3. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau jalur prestasi;
4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempuh tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan denganmemprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan :
1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
Rapor sebagaimana dimaksud menggunakan nilai rapor pada semester 1 s.d. semester 5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memperioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Di dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung TP 2022/2023
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Juknis Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman PPDB TK/LB SD/SDLB SMP/SMPLB SMA/SMALB SMK/SMLKB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.