Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2022 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Di dalam pelaksanaannya, AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan system tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan AN mengacu kepada Prosedur Operasional Standar
(POS) AN yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer Tahun 2022.
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer Tahun 2022 ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS AN.
Tidak semua bagian dari POS AN dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal- hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS AN yang diperjelas melalui Juknis ANBK Tahun 2022 ini.
Diharapkan dengan adanya Juknis Pelaksanaan ANBK 2022 ini semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan AN dapat melaksanakan AN dengan baik sehingga menghasilkan informasi asesmen yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.
Penjelasan Umum ANBK
Petunjuk Teknis ANBK Tahun 2022 ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2022 yang diperuntukan untuk tim teknis Provinsi, tim teknis Kabupaten/Kota, proktor, teknisi, dan pengawas.
Di dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), panitia pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat pusat memfasilitasi sistem delivery tes.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan Asesmen Nasional sehingga
data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pelaksana Tingkat Pusat
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
2. Tim Teknis Pusat
Merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan AN.
3. Pelaksana Tingkat Provinsi
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat provinsi terdiri dari LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Tim Teknis Provinsi
Merupakan tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan setempat untuk membantu Satuan Pendidikan pada jenjang SMK, SMA, SLB dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada pelaksanaan AN.
5. Tim Teknis Kanwil Kemenag
Merupakan tim yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk membantu Satuan Pendidikan pada bentuk Pendidikan Madrasah, Pondok Pesantren, dan
Sekolah Keagamaan pada pelaksanaan AN.
6. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
7. Tim Teknis Kabupaten/Kota
Merupakan tim yang dibentuk oleh Dinas Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam jenjang SMP, SD dan Pendidikan Kesetaraan dalam pelaksanaan AN.
8. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Merupakan unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan.
9. ANBK Moda Daring
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Moda Daring adalah dimana koneksi internet dibutuhkan oleh komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan tes berlangsung.
10. ANBK Moda Semi Daring
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Moda Semi Daring adalah dimana koneksi internet hanya dibutuhkan ketika proses sinkronisasi beberapa waktu sebelum tes, aktif komputer proktor, rilis token, dan upload data jawaban peserta tes. Sedangkan akses tes oleh peserta ketika pelaksanaan tidak memerlukan jaringan internet.
11. Komputer Proktor
Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan sebagai pusat kontrol pelaksanaan AN pada setiap ruang tes.
12. Komputer Klien
Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta tes untuk melaksanakan AN.
13. Pengawas
Merupakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang diberikan tugas mengawas ruang pelaksanaan AN yang selanjutnya disebut pengawas ruang.
14. Proktor
Proktor adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengoperasikan sistem aplikasi AN pada komputer proktor selama tes berlangsung.
15. Teknisi
Teknisi adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab membangun, menginstall dan memelihara jaringan komputer selama pelaksanaan AN.
16. ID Proktor
ID Proktor adalah kode unik yang digunakan oleh proktor pada sistem aplikasi AN.
17. Proktor Browser
Proktor Browser adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer proktor selama AN berlangsung pada moda daring.
- Virtual Hard Disk
Virtual Hard Disk adalah file gambar hard disk yang digunakan oleh Microsoft Windows Virtual PC yang selanjutnya disebut dengan VHD.
19. VirtualBox
VirtualBox adalah perangkat lunak virtualisasi yang dapat digunakan untuk mengeksekusi sistem operasi tambahan VHD di dalam sistem operasi utama.
20. Exambrowser Admin
Exambrowser Admin adalah aplikasi yang berjalan di platform sistem operasi windows pada komputer proktor untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VirtualBox pada moda semi daring.
- CBTSync
CBTSync adalah aplikasi yang mengatur lalu lintas data yang dijalankan melalui aplikasi Exambrowser Admin/Proktor Browser. Juga berfungsi sebagai test manager seperti, sinkronisasi, monitoring aktifitas peserta tes, aktivasi token, aktifasi kelompok tes, upload hasil.
21. Exambrowser Klien
Exambrowser Klien adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer klien selama AN berlangsung.
22. Token
Token adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh peserta tes untuk mengakses soal.
24. File Backup Source
File Backup Source adalah file hasil proses duplikasi atau salinan dari kumpulan informasi/data yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal.
25. Topologi
Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Di dalam hal ini bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer klien.
26. Laman ANBK
Laman ANBK adalah halaman utama yang diakses oleh pelaksana AN sebagai media
untuk komunikasi dan informasi ANBK.
Tugas dan Tanggung Jawab
A. Pelaksana Tingkat Provinsi
1. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.a tentang pelaksanaan AN Tingkat Provinsi.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.b tentang pelaksana AN Tingkat Provinsi, diantaranya sebagai berikut.
3. Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas :
1) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kabupaten/Kota, atau satuan pendidikan;
2) berkoordinasi dengan tim teknis Kanwil Kemenag, Kantor Cabang Dinas Wilayah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK;
4) berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. Menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur disatuan pendidikan, sebagai berikut.
1) Mandiri moda daring,
2) Mandiri moda semi daring.
3) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan).
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin B.2.c tentang pelaksana AN Tingkat Provinsi, diantaranya sebagai berikut.
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Provinsi berdasarkan POS AN tahun 2022 yang terdiri dari unsur Pendidikan Madrasah, Pendidikan Pondok Pesantren, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu dengan tugas:
1) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari Tim Teknis Kemenag Kabupaten/Kota atau satuan pendidikan;
2) berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
3) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK;
4) berkoordinasi dengan Tim Teknis Pusat melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di Satuan Pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut.
1) Mandiri moda daring.
2) Mandiri moda semi daring.
3) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca :
B. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
1. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin C tentang pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota, diantaranya sebagai berikut.
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas:
1. memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari satuan pendidikan;
2. berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
3. berkoordinasi dengan Tim Teknis Provinsi melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya;
4. merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK;
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di satuan pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut.
1) Mandiri moda daring;
2) Mandiri moda semi daring.
3) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan).
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin C tentang pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota, diantaranya sebagai berikut.
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas:
1) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari satuan pendidikan;
2) berkoordinasi dengan tim teknis Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Cabang Dinas Wilayah;
3) berkoordinasi dengan Tim Teknis Provinsi melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya;
4) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di satuan pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. Menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut.
1) Mandiri moda daring;
2) Mandiri moda semi daring.
3) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
e. Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin C tentang pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota, diantaranya sebagai berikut.
a. Membentuk tim teknis AN tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan POS AN tahun 2022 sesuai dengan kewenangannya, dengan tugas:
1) memberikan informasi dan solusi terhadap pertanyaan atau pengaduan permasalahan teknis yang diterima dari satuan pendidikan;
2) berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3) berkoordinasi dengan Tim Teknis Kanwil Kemenag melalui layanan bantuan di laman ANBK dan media komunikasi lainnya.
4) merekap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN melalui layanan bantuan di laman ANBK.
b. Menyelenggarakan posko penanganan permasalahan teknis AN selama pelaksanaan AN berlangsung.
c. Mendata dan memverifikasi kelengkapan infrastruktur di satuan pendidikan pelaksana pada laman ANBK sesuai kewenangannya.
d. Menetapkan status dan moda pelaksanaan sesuai dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan, sebagai berikut.
1) Mandiri moda daring.
2) Mandiri moda semi daring.
3) Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
Berkordinasi dengan personil yang menangani survei lingkungan belajar (sulingjar) yang diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
C. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidian mengusulkan pengawas kepada Panitia tingkat Kabupaten/Kota. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam pelaksanaan AN di tingkat satuan pendidikan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab yang tertuang pada POS AN tahun 2022 pada BAB II Poin D.2 tentang pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelaksana tingkat satuan pendidikan diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK.
2. Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi terkait pelaksanaan ANBK.
3.Melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id.
4. Mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK.
5. Memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK.
6. Mengikuti langkah-langkah teknis pelaksanaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id.
7. Senantiasa memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
8. memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id.
a. Mandiri moda daring.
b. Mandiri moda semi daring.
c. Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
Tabel jumlah kebutuhan minimal sarana komputer untuk status pelaksanaan ANBK Mandiri.
10. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
11. Melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id.
12. memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
13. Memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id.
14. Memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
15. Memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol kesehatan
16. Menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan.
Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer ANBK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.