Gurubagiu,com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah 2022.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Radhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022/
Juknis Pemberian Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2022 ini diterbitkan di dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Raudtatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran dan Kriteria
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut.
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
b. Belum lulus Sertifikasi.
c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
e. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus
f. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
g. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
i. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
j. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
k. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
l. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
m. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penetapan Penerima
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.
Baca : Informasi Format Rubrik dan Panduan Tugas Pelaksanaan PPG Daljab 2022
Penyaluran Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.
Nominal Tunjangan Insentif
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada tiap semester.
TIap guru yang memennuhi kriteri dan persyaratan, menerima tunjangan insentif Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berlajang (on going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan, dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya penguranan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Radhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Radhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.