Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022 diterbitkan melalui surat Keputusan Nomor 3153 Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pembelajaran di Madrasah, maka perlu mengalokasikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah.
2. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Pendahuluan
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.
Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.
Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif.
Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021.
Selanjutnya untuk sasaran utama Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi dimulai pada tahun anggaran 2022.
Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.
Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.
Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.
1. Bantuan Kinerja
Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.
2. Bantuan Afirmasi
Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Hasil Yang Diharapkan
Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.
1. Bantuan Kinerja
Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.
2. Bantuan Afirmasi
Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pengertian Umum
1. Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahunan yang disusun dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
4. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah sistem evaluasi yang dilakukan madrasah atas capaian kinerjanya berdasarkan indikator-indikator yang disiapkan oleh Kemenag.
5. Daftar Panjang Nominasi Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNM adalah daftar yang berisi nama madrasah yang berada di lokasi target dan memenuhi kriteria umum sehingga berpotensi sebagai calon penerima bantuan kinerja atau bantuan afirmasi.
6. Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNSM adalah daftar nama madrasah yang telah masuk DPNM dan memenuhi kriteria khusus, sejumlah kuota bantuan tiap wilayah atau daerah yang siap dilakukan visitasi dan verifikasi lapangan.
Bentuk Bantuan
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Dana Bantuan
Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:
1. Madrasah Ibtidaiyah;
2. Madrasah Tsanawiyah;
3. Madrasah Aliyah; dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan.
Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran
1. Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2022.
2. Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.
Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
1. Kriteria Umum
Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
b. Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
c. Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
d. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
e. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
- MI : 60 – 336 orang
- MTs : 60 – 480 orang
- MA : 60 – 540 orang
f. Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:
- MI : 4 orang
- MTs : 6 orang
- MA/MAK: 6 orang
2. Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi
Kriteria khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.
Kriteria khusus ini diberlakukan bagi madrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.
1. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek :
a. Kedisiplinan warga madrasah;
b. Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan;
c. Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru;
d. Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa;
e. Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
2. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
3. Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19
4. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki.
5. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
6. Tersedia data siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.
7. Tersedia data madrasah penyelenggara program inklusi.
Berdasarkan indikator kriteria khusus tersebut, kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.
Seleksi Madrasah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM).
2. Di dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madrasah secara berdasarkan kriteria khusus.
3. Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada dalam kelompok peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan, madrasah yang berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.
4. Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus.
Pemeringkatan terhadap calon penerima bantuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
Baca : Unduh Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah TP 2022/2023
3. Penilaian Khusus
Di dalam keadaan tertentu, diantaranya:
a. keadaan darurat,
b. bencana alam,
maka Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.
Tahapan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan
Seleksi madrasah penerima bantuan dilakukan dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut.
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan kuota sasaran madrasah penerima per Provinsi. Penetapan kuota ini didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah madrasah di tingkat provinsi setempat yang telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun sebelumnya.
2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Juknis setelah mendapatkan persetujuan (No Objection Letter) dari Pihak Bank Dunia. Juknis digunakan sebagai panduan seleksi calon madrasah penerima bantuan, penyaluran, pemanfaatan, dan pelaporan Bantuan.
3. Penetapan Tim Pengelola Bantuan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tim Pengelola Bantuan Tingkat Pusat (Tim Pengelola Pusat) dilaksanakan oleh Project Management Unit (PMU) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
b. Tim Pengelola Bantuan Tingkat Provinsi (Tim Pengelola Provinsi)m dilaksanakan oleh Provincial Coordinating Unit (PCU) yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Provinsi setempat, dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
c. Tim Pengelola Bantuan Tingkat Kabupaten/Kota (Tim Pengelola Kabupaten/Kota) dilaksanakan oleh District Coordinating Unit (DCU) yang diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
d. Tim Pengelola Bantuan Tingkat Madrasah dilaksanakan oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan.
4. Penetapan Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM), diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penetapan Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM) didasarkan pada hasil Pemetaan terhadap calon madrasah penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum.
b. Tim Pengelola Bantuan Tingkat Pusat merekomendasikan Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM), yang berupa daftar nama madrasah yang memenuhi kriteria umum.
5. Penetapan Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM), diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penetapan DPNSM didasarkan pada hasil pemetaan dan analisis data terhadap calon madrasah penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum dan pemeringkatan berdasarkan kriteria khusus dengan mempertimbangkan kuota penerima bantuan yang telah ditetapkan.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan DPNSM yang direkomendasikan oleh Tim Pengelola Pusat.
6. Pemberitahuan dan Penawaran Bantuan Kepada Madrasah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberitahukan dan menawarkan bantuan kepada Madrasah yang masuk DPNSM untuk menyampaikan Surat Pernyataan Minat dan Komitmen Pelaksanaan Bantuan dengan tembusan kepada Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Surat ini bertujuan mendapatkan Pernyataan Minat dan Komitmen dari Madrasah yang masuk dalam DPNSM.
b. Bagi Madrasah yang bersedia menerima bantuan, maka Kepala Madrasah menyampaikan Surat Pernyataan Minat dan Komitmen secara daring melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Pusat.
7. Visitasi dan Verifikasi Lapangan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tim Pengelola Pusat menyampaikan Salinan Keputusan PPK tentang DPNSM kepada Tim Pengelola Provinsi. Tim Pengelola Pusat meminta Tim Pengelola Provinsi dan Tim Pengelola Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data madrasah.
b. Tim Visitasi dan Verifikasi Lapangan adalah Tim Inti Provinsi (TIP) dan atau Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) yang sudah mendapatkan Surat Keputusan dari PPK Proyek REP-MEQR.
c. Dalam melakukan visitasi dan verifikasi lapangan, Tim visitasi dan verifikasi lapangan menggunakan instrumen yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Pusat.
d. Kegiatan visitasi dan verifikasi oleh Tim Visitasi dan Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Visitasi dan Verifikasi Lapangan yang diketahui (ditandatangani) oleh Tim Pengelola Provinsi (bagi TIP) dan Tim Pengelola Kabupaten/Kota (bagi TIK). Berita acara sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Tim Pengelola Pusat.
e. Tim Visitasi dan Verifikasi Lapangan (Asesor) terdiri dari Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten (TIK) yang sedang tidak bertugas menjadi fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan eRKAM.
8. Penilaian Kelayakan Penerima Bantuan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Tim Pengelola Pusat mengadakan Workshop Penilaian Kelayakan Penerima Bantuan dengan melibatkan Tim Reviewer yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Penilaian Kelayakan Penerima Bantuan didasarkan terutama pada kualitas Rencana Penggunaan Dana yang terintegrasi dalam eRKAM sesuai rekomendasi hasil visitasi dan validasi.
9. Penetapan Madrasah Penerima Bantuan
a. PPK menetapkan Madrasah Penerima bantuan berdasarkan hasil rekomendasi Tim Visitasi dan Verifikasi Lapangan serta hasil Penilaian Kelayakan Penerima Bantuan;
b. Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengesahkan Penetapan Madrasah Penerima Bantuan
Tahapan persiapan dan proses penetapan madrasah penerima bantuan mengikuti alur sebagaimana pada diagram berikut.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2022. Semoga bermanfaat.