Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung TP 2022/2023


SEARCH DISINI :

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TP 2022/2023

Read More

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Keputusan Nomor 420/006/I/JUKNIS/DINDIK tertanggal 23 Mei 2022 tentang Perubahan Pertama Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada Sekolah Menengah Atas SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023.

Perubahan Pertama Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Menjabarjan ketentuan-ketentuan yang diamanaatkan dalam :

a. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMK, SMA SMK, atau bentuk lain yang sederajat.

b. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tengang PPDB pada SMA, SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tengang PPDB pada SMA, SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara PPDB pada satuan pendidikan SMA dan SMK untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB ini adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan PPDB.

2. Jalur PPDB dan Daya Tampung.

3. Tata Cara PPDB.

4. Seleksi, Penetapan Hasil, Daftar Ulang, MPLS, dan Mutasi Peserta Didik.

5. Pengendalian, Pelaporan, dan Pengaduan.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Panitia penyelenggara PPDB pada semua tingkatan.

2. Satuan Pendidikan penyelenggara PPDB.

3. Calon peserta didik SMA dan SMK.

4. Masyarakat pengguna layanan PPDB.

5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Prinsip

Penyelenggaraan PPDB berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1. Objektif; artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan.#

2. Transparan; artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui orangtua calon peserta didik baru, termasuk masyarakat.

3. Akuntabel; artinya penerimaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya.

Penyelenggara

Penerimaan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Penyelenggara PPDB Tingkat Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

2. Penyelenggara PPDB Tingkat Dinas Pendidikan Wilayah ditetapkan melalui Keputusan Kepaca Cabang Dinas.

3. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Pengumuman Pendaftaran

1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang.

2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;

b. Layanan Satuan Pendidikan;

c. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;

d. Laman Dinas Pendidikan Provinisi Kepulauan Bangka Belitung; dan

e. Media lainnya.

Jadwal PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinisi Kepulauan Bangka Belitung diatur dengan jadwal PPDB SMA dan SMK secara terpisah, tetapi pada rentang waktu yang sama, yaitu dari bulan Mei hingga Juli, dengan rincian tahapan PPDB sebagai berikut.

1. Pengumuman Pendaftaran.

2. Pendaftaran.

3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran.

4. Pengumuman Hasil PPDB.

5. Daftar Ulang.

Daya Tampung

1. Daya tampung peserta didik untuk SMA maksimal 36 peserta didik/rombongan belajar.

2. Khusus daya tampung peserta didik untuk SMK adalah sebagai berikut.

Daya tampung Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi/Komunikasi, Kemaritiman, Agrobisnis dan Agroteknologi, Bisnis Manajemen Pariwisata, dan Kesehatan maksimal 36 peserta didik/rombongan belajar.

Jalur PPDB SMA

PPDB SMA terdiri dari 4 (empat) jalur, meliputi :

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Prestasi

4. Jalur Mutasi

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 4 (empat) jalur pendaftaran yang disediakan.

Baca : Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel TP 2022/2023

Jalur PPDB SMK

Seleksi calon pesera didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK menggunakan jalur afirmasi, mutasi, dan reguler. Jalur afirmasi dan penyandang disabilitas paling sedikit 15% dan jalur mutasi sebanyak 15% dari daya tampung. Untuk jalur reguler, seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan jumlah bobot nilai rapor.

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts