Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat TP 2022/2023
Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan PPDB tersebut perlu dirancang secara matang melalui asas/prinsip terbuka dan akuntabel. Berdasarkan prinsip tersebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Pelaksanaan
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/SD/SMP/SMA, dan SMK.
2. SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuan Pelaksanaan PPDB
1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, Olahraga, Seni Budaya dan Kepramukaan.
4. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusif.
Ketentuan Umum Calon Peserta Didik Baru
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat membatalkan pendaftaran serta mendaftar kembali.
3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
4. Calon Peserta Didik baru tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
5. Calon Peserta Didik baru melakukan pengukuran jarak sendiri saat pendaftaran sesuai dengan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran.
6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
7. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah (upload) serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
8. Dokumen yang diunggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu, yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik.
11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
12. Kartu Keluarga yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk upload scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian upload Kartu Keluarga lama.
13. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
14. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
19. Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi “A” sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas; merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut silahkan untuk melaksanakan PPDB secara offline namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
20. Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).
Persyaratan Peserta
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022); dan
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022).
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju; dan
f. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
Jalur Pendaftarah PPDB
1. Jalur Zonasi (SMA)
Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah berdasarkan pengukuran jarak. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
2. Jalur Prestasi (SMA)
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta di
dalam dan di luar jalur zonasi yang memiliki prestasi. Jumlah peserta didik diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA)
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua antar kabupaten / kota atau antar provinsi serta untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada sekolah yang bersangkutan.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Jika jalur perpindahan tugas orang tua siswa tidak memenuhi kuota 5% maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur prestasi nilai raport.
4. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 15% (lima belas persen) termasuk penyandang disabilitas sebesar 2%.
Jika jalur afirmasi tidak memenuhi kuota 15% maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur prestasi nilai raport.
5. Jalur Reguler (SMK)
Jalur Reguler, yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk msemua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
Jalur Reguler ditentukan nilai pengetahuan raport semester 1 (satu) s.d 5 (lima) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam.
Langkah-langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai
berikut.
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator menggunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik :
a. membuat akun dengan mengisikan email, nomor HP, NISN, nama ibu kandung dan password;
b. memilih Jenjang SMA atau SMK;
c. melengkapi biodata; dan
d. memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.
2. Memilih Sekolah
Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Setelah memilih sekolah calon peserta didik harus mencetak bukti pendaftaran.
4. Perbaikan data berkas yang sudah diupload
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan terlebih dahulu menghubungi sekolah pilihan pertama untuk dibukakan akses perbaikan berkas pada alokasi waktu pendaftaran atau pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi Valid.
5. Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah.
Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan
1. Pemilihan Sekolah Tujuan Jenjang SMA
a. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
b. Untuk jalur Prestasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
c. Untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
d. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
e. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali untuk jenjang SMA atau SMK.
f. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran.
2. Pemilihan Sekolah Tujuan jenjang SMK
a. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) program keahlian pada satu sekolah atau memilih 3 (tiga) program keahlian pada 3 (tiga) sekolah yang berbeda.
b. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.
Baca : Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat TP 2022/2023
Dasar Seleki
1. Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;
b. Umur yang lebih tua;
c. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.
2. Jalur Prestasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jalur prestasi dari nilai rata mapel UN;
b. Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik);
c. Umur yang lebih tua; dan
d. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Surat perpindahan tugas orang tua;
b. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal;
c. Jika kuota sudah terpenuhi maka pendaftaran untuk sekolah tersebut pada jalur perpindahan tugas orang tua otomatis tutup dan pendaftar bisa memilih sekolah lain.
4. Jalur Afirmasi
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/home;
b. Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan hasil pengukuran domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.
5. Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai pengetahuan Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester) (NB) dan jumlah bobot prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
b. NA = NS (total nilai pengetahuan raport) + NB (nilai pembobotan) + Bobot Prestasi
c. Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan (maksimal 3 km), jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan perangkingan berdasarkan hasil nilai pengetahuan dan nilai bakat minat.
d. Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/home yang di ranking berdasarkan nilai pengetahuan raport dan nilai bakat minat.
e. Waktu daftar Calon peserta didikan lebih awal;
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan beriku.
Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.