Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Provinsi Gorontalo.
Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK dan SLB di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbudpora Provinsi Gorontalo Nomor 188.4/DISDIKBUDPORA/1070.I/SEK/2022.
Di dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan PPDB SM, SMK, dan SLB Tahun Pelajran 2022/2023 di Provinsi Gorontalo yang berdaya guna. berhasil guna, objektif, transparan. tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan maka diterbitkan Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK dan SLB di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis PPDB ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Gorontalo.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut.
1. Untuk menjamin PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
2. Untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
3. Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Gorontalo.
4. Untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas.
5. Untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB.
Pania dan Penyelenggara PPDB
Untuk kepancaran PPDB, dibentuk Panita Tingkat Provinsi yang unsur-unsurnya terdiri dari unsur Disdikbudpora Provinsi Gorontalo, Pengawas Satuan Pendidikan, Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.
Penyelenggara PPDB terdiri atas :
1. Penyelengara PPDB Provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Disdikbudpora.
2. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Daya Tampung
Daya tampung dan zonasi sekolah pada setiap jenjang (SMA dan SMK) diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PPDB.
Jumlah peserta didik pada setiap kelas jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta adalah 32 s.d. 36 Peserta Didik.
Tata Cara Pendaftaran
- Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 menggunakan sistem daring penuh dan daring terbatas.
-
Penggunaan sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi riil di setiap satuan pendidikan.
Pelaksanaan
1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
a. jalur Zonasi, paling sedikit 50% (lima puluh persen).
b. Jalur Afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen), untuk kategori keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 5% (lima persen).
d. Jalur Prestasi, merupakan siswa kuota, yaitu 30% (tiga puluh persen).
2. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme secara daring penuh dan terbatas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19,
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan PPDB dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2022.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023
5. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB (Zonasi, Aformasi, Perpindahan Orangtua/Wali, Prestasi).
6. Pesert didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
7. Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan menyesuaikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Jadwal PPDB
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Gorontalo.
Petunjuk Teknis Juknis PPDB Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.