SK BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM TA 2022/2023
Gurubagi.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.telah menerbitkan Surat Keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Surat Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan dua hal berikut.
1, Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
Di dalam Keputusan tersebut ditetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Baca : SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka TP 2022/2023
Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud
memilih kategori sebagai berikut.
1. Mandiri Belajar.
2. Mandiri Berubah.
3. Mandiri Berbagi.
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 202212023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.