Gurubagi.com. Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel, sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 maka diterbitkan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi Republik Indonesia Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
3. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7.
4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Prinsip
PPDB dilakukan dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk :
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
2. digunakan sebagai pedoman bagi Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Sasaran
Sasaran dari PPDB adalah :
1. peserta didik yang telah lulus dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/SLB;
2. peserta didik TKLB, SDLB dan SMPLB yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
PPDB SMA
Syarat Pendaftaran Umum
- Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
3. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Memiliki Kartu Keluarga.
6. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Kepulauan Bangka Belitung TP 2022/2023
Jalur Pendaftaran PPDB SMA
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. Zonasi.
2. Afirmasi.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Prestasi.
Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60%.
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%.
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%.
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 6% Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5% Prestasi piagam/sertifikat;
c. 4% Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.
5. Kuota per rombongan belajar
. Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.
Jadwal Pelaksanaan
1. Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut.
Pendataan Pra PPDB calon peserta didik SMA dalam bentuk input data calon peserta didik pada aplikasi yang disediakan oleh Panitia Provinsi, selanjutnya panitia di tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi dan penerbitan rekomendasi kelayakan untuk diusulkan ke panitia tingkat provinsi.
2. Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Peminatan SMA
Peminatan peserta didik baru yang diterima dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA dan sudah dilaksanakan sebelum hari pertama masuk sekolah.
PPDB SMK
Syarat Umum Pendaftaran
1. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
6. Memenuhi syarat khusus yang ditentukan sekolah yang dipilih sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Petunjuk Teknis ini.
Syarat Khusus
Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
Bidang Keahlian, Kuota, dan Rombongan Belajar
1. Bidang Keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik terdapat pada lampiran Petunjuk Teknis ini.
2. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Kejuruan Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang atau sesuai jumlah isi rombongan belajar yang dipersyaratkan oleh industry mitra (bagi Kelas IDUKA).
3. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada item nomor 2 sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).
4. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.
5. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Kejuruan memperhatikan jumlah ketersediaan daya, tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran Petunjuk Teknis ini.
Jadwal Pelaksanaan
1. Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
2. Pra Pendaftaran calon peserta didik SMK dalam bentuk input data calon peserta didik pada aplikasi yang disediakan Panitia Provinsi.
3. Tes Fisik dan verifikasi Sekolah dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan dalam bentuk verifikasi/validasi/tes dan atau pemberian rekomendasi kelayakan/memenuhi persyaratan minimal untuk memilih satu atau lebih kompetensi keahlian.
4. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dapat menerima peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di lingkungan sekolah terdekat paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah.
5. Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas).
6. Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Urutan Kriteria Seleksi
1. Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan nilai raport semester 1, 2, 3, 4 dan 5 pada pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
2. Selain mempertimbangkan nilai raport sebagaimana dimaksud pada point (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
3. Dalam hal nilai raport dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada point (2), Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.