Unduh Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023.
Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 ini berisi panduan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023, mulai dari persiapan, proses instalasi, proses input per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.
Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada
petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodik versi 2023 secara mandiri di sekolah.
Melalui panduan ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodik versi 2023 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.
Penyusunan panduan ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada petugas pendataan tentang penggunaan Aplikasi Dapodik versi 2023 dalam bentuk panduan.
Panduan Aplikasi Dapodik versi 2023 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi.
Latar Belakang
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah yang terus menerus diperbarui (update) secara daring.
Oleh karena itu, Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanakan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbarui secara real time.
Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan pembaruan secara real time tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sistem pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari 99% dari total sekolah secara nasional.
Baca : Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Edisi Revisi 2022
Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik. Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), aneka tunjangan guru, Asesmen Nasional, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Program Indonesia Pintar (PIP), dan program lainnya.
Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutakhiran kontinu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik.
Struktur basis data telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data. Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data.
Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodik dimulai dari sekolah secara individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang ditetapkan, hingga nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.
Tahapan integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika pengubahan setiap entitas data dari sekolah sangat tinggi. Dengan adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodik mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodik tersebut, bertujuan mendapatkan peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peta SPM dan SNP ini, selanjutnya dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih futuristik.
Sistem Pendataan
Sekolah memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu Aplikasi Dapodik dan Manajemen Dapodik, keduanya saling terkait, memiliki fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok pendidikan.
1. Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi berbasis web yang dipasang ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti Google Chrome dan Mozilla Firefox, dalam proses pengisian data pada Aplikasi Dapodik tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses registrasi secara daring, tarik data, dan sinkronisasi.
Proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, yaitu mengirimkan data secara dua arah dari lokal ke server pusat atau pun sebaliknya.
2. Manajemen Sekolah
Manajemen Sekolah merupakan aplikasi yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
Beberapa fitur utama pada Manajemen Sekolah diantaranya adalah tarik data PTK, tambah data peserta didik di luar Dapodik, tarik data peserta didik baru, dan pengaturan akun PTK.
Peran Pengguna Dapodik
1. Dinas Pendidikan
Tim pendataan dinas pendidikan terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin Dapodik pada Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) harus mengirimkan surat penugasan kepada Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen dan memverifikasi email agar dapat menggunakan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
a. Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu sebagai beirkut.
1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah.
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna.
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik.
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah.
5) Menyetujui proses mutasi PTK.
6) Menambah penugasan data PTK.
7) Mengubah status kepegawaian PTK.
8) Mengubah jenis PTK.
9) Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.
10) Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.
11) Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolah
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada sekolah SD dan SMP. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai berikut.
1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah.
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna.
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik.
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah.
5) Menyetujui proses mutasi PTK.
6) Menambah penugasan data PTK.
7) Mengubah status kepegawaian PTK.
8) Mengubah jenis PTK.
9) Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.
10) Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.
11) Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolah
2. Sekolah
Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan.
Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Kepala sekolah
1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat.
2) Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi.
3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik.
5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data.
6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK di dalam sekolahnya masing-masing.
7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah. Review dapat dilakukan pada laman sp.datadik.kemdikbud.go.id.
8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik.
9) Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang disinkronisasi dari sekolah.
SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
Wakil Kepala Sekolah
1) Wakil kepala sekolah bidang kurikulum
Mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
2) Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan
a) Membantu dalam menyosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) kepada peserta didik.
b) Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
3) Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana serta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.
4) Wali kelas
Membimbing peserta didik dalam pengisian dan pengumpulan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formulir cetak.
5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menginput data pribadi seperti identitas, alamat, Riwayat pendidikan, dan riwayat gaji berkala pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Masing-masing PTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronisasi untuk menjamin sesuai dengan program- program yang berbasis data Dapodik.
6) Kepala Tata Usaha
Mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.
7) Petugas Pendataan
a) Mengunduh Aplikasi Dapodik di laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
b) Melakukan registrasi Aplikasi Dapodik.
c) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada Aplikasi Dapodik.
d) Melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak.
e) Mengirimkan data dari Aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
f) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan/atau kepala sekolah.
g) Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
h) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodikdi sejumlah sistem transaksional kementerian,
i) Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
10) Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
11) Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Sekolah (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2023. Semoga bermanfaat.