Gurubagi.com. Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Tahun 2022 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/04678.
Seiring dengan pembaharuan kurikulum 2013, maka substansi kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 Tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Kompetensi Inti serta Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 yang runtut mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Seiring dengan pembaharuan kurikulum 2013, maka substansi kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 Tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Kompetensi Inti serta Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 yang runtut mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serapan kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa dan meningkatkan mutu pendidikan di Jawa Tengah yang selaras dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran maka perlu dilakukan penyusunan Capaian Pembelajaran muatan lokal bahasa Jawa pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah guna mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka dengan penerapan pembelajaran paradigma baru dan berdiferensiasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah.
Pedoman Kurikulum sebagaimana dimaksud tersebut dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini, wajib diterapkan pada seluruh Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah secara bertahap sesuai dengan penerapan kurikulum oleh masing-masing Satuan Pendidikan.
Terhadap Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan serta Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka wajib melaksanakan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa jawa mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Karakteristik Kurikulum 2013 Mulok Bahasa Jawa
Pengimplementasian Kurikulum 2013 Mulok Bahasa Jawa bertujuan agar peserta didik memiliki kompetensi sebagai berikut.
1. Menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa, sehingga menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah.
2. Menyelaraskan fungsi bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pembinaan bahasa Indonesia.
3. Mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Jawa untuk didayagunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.
4. Mendayagunakan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti.
Baca : Petunjuk Teknis Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Arah pembelajaran bahasa Jawa, adalah untuk :
1. menyelaraskan keberadaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur kebudayaan Jawa untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang lebih berbudaya; dan
2. menggali nilai-nilai yang terkandung dalam bahasa, sastra, dan aksara Jawa, sebagai bahan masukan untuk pembangunan karakter dan ketahanan budaya.
Strategi kebijakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal, meliputi:
1. menyusun dan menyempurnakan kurikulum bahasa dan sastra Jawa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat;
2. menyediakan dan mengangkat guru mulok bahasa Jawa profesional (bersertifikat) sesuai dengan strata pendidikannya;
3. meningkatkan kualitas guru mulok bahasa Jawa yang profesional melalui pendidikan dan pelatihan;
4. menyediakan bahan ajar, buku pelajaran, buku bacaan, dan media pembelajaran bahasa Jawa;
5. meningkatkan kegiatan apresiasi dan kompetisi mengenai penulisan dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
6. melakukan kegiatan penelitian dan pengajian terhadap bahasa, sastra, dan aksara Jawa; dan
7. meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan transkripsi, dan transliterasi naskah-naskah sastra Jawa yang memiliki nilai-nilai unggul.
Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Tahun 2022. Semoga bermanfaat.