Mau Dapat Kartu Prakerja Gelombang ke 12? Ikuti 7 Proses Ini


SEARCH DISINI :

TOPIKTREND.COM, Mau Dapat Kartu Prakerja Gelombang ke 12? Ikuti 7 Proses Ini – Anda lulus sekolah tapi masih nganggur? ada kabar gembira buat anda yakni program kartu prakerja gelombang ke-12 segera dibuka, meskipun program kartu prakerja sekarang belum dibuka tapi para calon peserta sudah bisa membuat akun.

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menyatakan situs Prakerja www.prakerja.go.id mulai menerima pembuatan akun pada Minggu (21/2) pagi.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebut mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021 bisa mulai membuat akun meski gelombang 12 belum dibuka.

“Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2) dikutip dari CNN Indonesia.

Hingga saat ini gelombang ke-12 program belum kunjung dibuka karena masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).

“Pembukaan gelombang 12 akan saya kabari begitu sudah ada keputusan dari KCK. Pokoknya begitu ada kabar saya pasti akan sampaikan,” kata Louisa beberapa waktu lalu.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. Mengutip laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

“Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” bunyi informasi tersebut dikutip Selasa (26/1).

Namun, ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Berikut 7 Proses bagi yang mau ikut Program Kartu Prakerja:

Buka halaman selanjutnya:


SEARCH DISINI :

Related posts