TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Kepala SMKN 2 Garut Jawa Barat dilaporkan ke Polres Garut terkait dugaan penyerobotan tanah, Rabu (29/6/2022) sore.
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dianggap Berkelit, Hakim Tunda Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Iqbal, mengatakan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya itu diketahui saat pemilik tanah hendak melakukan balik nama.
“Itu tanah miliknya ibunya klien kami, mau diganti nama jadi nama klien kami. Saat kami ke notaris, ternyata ada tanah orang juga di tanah tersebut,” ujar Iqbal di Mapolres Garut.
Ia menuturkan, saat diperiksa ke lokasi, ternyata di lokasi tersebut sudah dibangun fondasi yang menurut keterangan warga sekitar akan dijadikan ruangan bengkel SMKN 2 Garut.
Iqbal menjelaskan, pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah namun hingga kini hal tersebut sulit dilakukan.
“Pihak keluarga sudah mencoba datang ke sekolah, mau baik-baik ngobrol lah gitu, mau nemuin kepala sekolahnya tapi selalu sulit,” ucapnya.
Luas tanah milik kliennya itu seluas 680 meter persegi. Tanah itu selama ini dibiarkan kosong karena pemiliknya berada di luar daerah.
Baca juga: Anggota DPR Berharap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Lebih Berani Memberantas Mafia Tanah
Kepala Sekolah SMKN 2 Garut, Dadang Johar Arifin, akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan lahan. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)
Pihaknya pun sudah mendirikan pelang di lokasi tersebut, namun selang satu malam sudah dicopot orang tidak dikenal.