Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Apotek yang Jual Psikotropika ke Narapidana 1 Tahun Penjara


SEARCH DISINI :

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis satu tahun penjara Zulrifki Hidayah, pemilik Apotek Hidayah.

Zulrifki yang berstatus sebagai mahasiswa dipenjara satu tahun karena bertransaksi psikotropika dengan seorang narapidana.

Read More

Baca juga: Pengadilan Vonis Seorang Gelandangan di Medan 2,5 Tahun Penjara Karena Mencuri Anting

Dalam amar putusannya, hakim Immanuel Tarigan menyatakan Zulrifki terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,”

“Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 bulan,” ujar hakim dalam amarnya dilansir SIPP PN Medan, Jumat (24/6/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa  dikurangkan seluruhnya  dari  pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada Minggu 30 Januari 2022 lalu, saat saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan, untuk diantarkan kepada terdakwa Zulrifki selaku pemilik Apotek Hidayah. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia

Kemudian kata JPU, sekira pukul 13.00 WIB saksi Akbar Ridho mengambil paket, lalu sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi Akbar berada di Parkiran TIKI datang petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan Operasi Penindakan di Parkiran TIKI.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts